3 Tahap Pembelisan Perempuan Sumba, Khusus Adat Wewewa

3 Tahap Pembelisan Perempuan Sumba, Khusus Adat Wewewa

Kamis, 24 September 2020, 7:11 PM

Pulau Sumba merupakan salah satu pulau di bagian selatan Indonesia. Pulau Sumba ini terletak di provinsi Nusa Tenggara Timur. Dulunya pulau ini terbagi menjadi dua Kabupaten yaitu Sumba Timur dan Sumba Barat. Seiring berjalannya waktu, Pulau Sumba mengalami pemekaran menjadi empat kabupaten yaitu: Sumba Timur, Sumba Barat, Sumba Barat Daya dan Sumba Tengah. Pulau Sumba sendiri memiliki beragam tradisi-tradisi dan peninggalan sejarah yang masih dipertahankan hingga kini. Ahli menyebut beberapa tradisi yang dilakukan dalam masyarakat Sumba antara lain: upacara perkawinan, upacara penyambutan atau penghormatan, serta upacara kematian dan pemakaman. 

Salah satu tradisi unik di Pulau Sumba adalah Belis.

Belis merupakan salah satu tradisi yang dilakukan dalam upacara perkawinan masyarakat Sumba. Belis ditandai sebagai suatu bentuk pemberian atau seserahan berupa harta kawin yang diberikan oleh pihak keluarga laki-laki terhadap pihak keluarga perempuan. Belis menjadi suatu kewajiban yang harus dipenuhi seorang laki-laki apabila ia ingin melamar seorang perempuan Sumba menjadi istrinya. Di dalam pernikahan adat Sumba, proses pembelisan menjadi hal yang sangat penting. Hal ini dikarenakan tanpa adanya pelunasan belis, maka sebuah pernikahan tidak dianggap sah dalam hukum adat Sumba. Untuk pembelisan dilakukan dengan pemberian mahar dari pihak orangtua (pengantin) laki-laki kepada orangtua (pengantin) perempuan dalam bentuk ternak yaitu kerbau dan kuda serta Mamoli.

Untuk meminang perempuan Sumba tentu bukanlah hal yang gampang dengan parasnya yang cantik membuat hati tak ingin berpindah, ibarat lempeng bumi, bergeser sedikit saja sudah menggoncang hati. Tetapi untuk meminang perempuan sumba mungkin bisa dikatakan gampang-gampang susah sama seperti mimpi ke Amerika, namun jagan ragu untuk meninag perempuan sumba, walaupun mimpi ibarat ke Amerika. Perempuan sumba bisa di pinang melalui tiga tahap.

Berikut Tiga tahap pembelisan perempuan sumba khususnya Adat Wewewa, Kabupaten Sumba Barat Daya, sebagai berikut :

  1. Tahap Tunda Binna Tua Winni Pare, Winni Watara (buka surat). Tahap buka surat (Tunda Binna). Tahap ini merupakan tahap awal pihak laki-laki bertemu dengan orang tua dari pihak perempuan dengan membaca sebuah parang dan seekor kuda sebagai tanda akan adanya perkawinan antara laki-laki dan perempuan, dan pihak perempuan akan membalasnya dengan sepasang kain dan sarung. Pada tahap ini keluarga laki-laki dan keluarga perempuan bermusyawarah menentukan tanggal yang di sepakati untuk melakukan tahap berikutnya serta jumlah belis yang akan di bawah. Tahap ini mempunyai arti atau makna perkenalan antara kedua keluarga pria dan wanita.
  2. Tahap Kettege(Masuk Minta). Setelah perkenalan atau buka surat, tahap selanjutnya adalah masuk minta atau ikat adat (kettena katonga), yang berarti mengikat atau meresmikan hubungan antara laki-laki dan perempuan serta bermakna mengikat dan melarang, karena telah terjadi kesepakatan dari kedua keluarga calon pengantin laki-laki dan perempuan yang di satukan melalui pengikatan janji. Hal ini bermakna bahwa gadis telah di pinang (Diikat) dan melarang orang lain melamarnya atau meminangnya lagi. Baik laki-laki maupun perempuan diikat dan dilarang untuk memilih orang lain lagi sebagai calon suami atau calon istri. Selain itu yang harus disiapkan dari keluarga perempuan adalah kain, sarung dan babi. Sedangkan dari pihak keluarga laki-laki adalah hewan, parang dan mamoli untuk di bawah kerumah pihak perempuan. Mamoli adalah perhiasan khas perempuan yang berbentuk seperti vagina perempuan, sebagai lambang kesuburan sebagai balasanya keluarga wanita akan memberikan beberapa pasang kain sarung dan seekor babi, sebagai tanda kesepakatan jumlah belis.
  3. Tahap dikki(pindah). Tahap terakhir disebut dengan tahap pindah (dikki). Jika tahap masuk minta (kette nakatonga) telah selesai, maka tahap selanjutnya adalah pindah (dikki), yakni perempuan pindah kesuku atau keluarga laki-laki. Pihak laki-laki akan membawa hewan yang telah di sepakati ditahap kedua, selain itu juga masih menyimpankan parang, tombak, dan mamoli untuk diberikan kepada keluarga pihak perempuan, sedangkan pihak keluarga perempuan akan membalasnya dengan memberikan beberapa pasang kain, sarung dan seekor babi, pihak perempuan akan memberikan barang bawaan berupa peralatan rumah tangga, tempat tidur, lemari, kursi, meja, piring, sendok, gelas, dan lain-lain serta di bekali dengan seekor babi besar yang masih hidup (wawi moripa) dan seekor babi yang sudah mati (wawi mate), kuda tunggang (darapa kalete), dan gelang (lele), tahap ini berarti perempuan  akan pindah dari rumah orang tuanya kerumah atau suku laki-laki dan menjadi bagian dari keluarga laki-laki. Dalam arti ini, secara adat hubungan kedua orang itu sah sebagai suami istri.

TerPopuler