Gisel Jadi Tersangka Video Mesum, Kini Terancam Maksimal 12 Tahun Penjara

Gisel Jadi Tersangka Video Mesum, Kini Terancam Maksimal 12 Tahun Penjara

Selasa, 29 Desember 2020, 6:37 PM

Sumber: Foto Kompas.com
MarapuNews - Artis Gisella Anastasia alias Gisel ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka dalam kasus video mesum berdurasi 19 detik yang beberapa waktu lalu beredar di media sosial. Selain Gisel, polisi juga menetapkan pria berinisial MYD yang juga berperan dalam video syur tersebut sebagai tersangka.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menggelar perkara. Gisel dan MYD dijerat dengan Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Ini kita sangkakan pasal 4 ayat 1 junto pasal 29 dan atau pasal 28 UU Nomor 44 tentang Pornografi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Selasa (29/12).

Menurut Yusri, sesuai pasal tersebut keduanya terancam hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. Yusri mengatakan, bakal melakukan pemanggilan terhadap keduanya untuk dimintai keterangan lebih lanjut usai ditetapkan sebagai tersangka.

"Paling rendah 6 tahun paling tinggi 12 tahun penjara," ujar Yusri.

Sebelumnya, polisi menetapkan Gisel bersama seorang pria berinisial MYD sebagai tersangka kasus video mesum berdurasi 19 detik yang sempat beredar di media sosial beberapa waktu lalu. Hasil dari pemeriksaan digital forensik menguatkan bahwa video itu diperankan oleh Gisel bersama seorang lelaki berinisial MYD.

"Kemudian sekarang ini hasil gelar perkara itu dilakukan kemarin menaikan status saksi terhadap saudari GA dan saudara MYD sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Selasa (29/12).

Yusri menjelaskan, keduanya juga telah mengakui bahwa video yang beredar itu diperankan oleh mereka. Kejadian itu dilakukan di salah satu hotel di Kota Medan, Sumatera Utara pada 2017 silam.

"Saudari GA mengakui dikuatkan lagi dengan ahli forensik yang ada, ahli IT yang ada dan juga saudari GA dan juga saudara MYD mengakui bahwa memang itu yang ada di video seperti yang beredar di media sosial itu adalah dirinya sendiri dan terjadi sekitar tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan," jelas Yusri.

Sumber: merdeka.com

TerPopuler