Pemerintah Resmi Bubarkan FPI, Kapolres Kuansing Minta FPI Kuansing Patuhi Keputusan

Pemerintah Resmi Bubarkan FPI, Kapolres Kuansing Minta FPI Kuansing Patuhi Keputusan

Kamis, 31 Desember 2020, 9:16 PM

RIAU, MarapuNews - Berdasarkan surat Keputusan Bersama (SKB) kementrian dan lembaga, pemerintah resmi membubarkan dan melarang aktifitas ormas Front Pembela Islam (FPI). Ustad Darmawan selaku Ketua FPI Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) menerima dan  mematuhi keputusan tersebut.

Pembubaran FPI tersebut, keputusan bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala BNPT tentang larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

 "Bahwa telah dikeluarkannya SKB tersebut Ustad Darmawan dan 2 pengurus lainnya para simpatisan tidak akan melakukan aktifitas sebagai Ormas FPI lagi, karena FPI sudah resmi dilarang oleh Pemerintah karena sebagai organisasi yang tidak terdaftar dalam organisasi kemasyarakatan (telah dibubarkan)," kata Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto, SIK, MM usai menggelar pertemuan dan koordinasi dengan Ketua FPI Kabupaten Kuansing, di Mapolres Kuansing, Kamis (31/12/2020).

Henky menegaskan, kepada Ustad Darmawan apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam diktum ketiga diatas, aparat penegak hukum akan melakukan tindakan tegas.

"Kepada masyarakat Kuansing, kita  mengimbau kepada masyarakat agar tidak terprovokasi terhadap aktifitas yang berkaitan dengan FPI dan apabila masyarakat mengetahui adanya penggunaan simbol dan atribut FPI, agar dilaporkan ke aparat Polres Kuansing dan Jajarannya," tegas Henky.

Sumber: Anhar Rosal

TerPopuler