Martinus menghadap Kadis PMD untuk memberikan klarifikasi terkait adanya dugaan korupsi dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) yang di peruntukkan kepada masyarakat yang terdampak Covid 19.
Di hadapan Kadis PMD, Kades Martinus Mali Gallu mengakui telah melakukan pemotongan dana BLT DD yang merupakan hak masyarakat, disaksikan Kepala Inspektorat, Theofillus Natara dan Camat Kodi Utara, Yengo Tanda Kawi.
Dalam kesempatan itu, Martinus mengakui melakukan pemotongan tersebut untuk melayani seluruh masyarakat Desa Moro Mandunyo yang semestinya menerima BLT DD, namun tak masuk daftar Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Menurut Martinus, semestinya hanya 123 KK yang merupakan KPM dari BLT ini. Sementara total ada 243 KK di desanya. Karena itu, Martinus mengambil kebijakan secara pribadi memotong dana BLT DD tanpa persetujuan masyarakat demi melayani 243 KK tersebut.
Sayannya, berdasarkan laporan masyarakat setempat ke Kadis PMD, terdapat kejanggalan dalam pemotongan uang BLT DD yang diterima KPM, dimana semestinya total yang harus diterima sebesar Rp 900.000 per jiwa. Nyatanya, setiap KPM hanya menerima Rp 300.000.
Dana yang dipotong senilai Rp 600 ribu, menurut Martinus dalam klarifikasinya di hadapan Kadis PMD itu, dipakai untuk melayani KPM lainnya yang tidak terdaftar dalam usulan penerima BLT.
Hal ini memicu tanya dan meresahkan masyarakat, hingga masyarakat pun protes hal ini, karena mereka merasa dirugikan oleh ulah Kades Martinus. Hingga mengakibatkan masyarakat mengadukan Kades Martinus ke Kadis PMD juga melaporkan ke Polres SBD.
Stefanus Rangga Bola ditemani lima warga Desa Moro Mandunyo lainnya mengatakan bahwa pembagian BLT DD di Desa Moro Mandunyo selama ini jauh dari harapan. Dari beberapa kali pembagian, uang BLT yang seharusnya diterima warga sebesar Rp 600.000, justru dibayarkan hanya Rp 300.000. Bahkan di bulan Oktober 2020, warga hanya menerima Rp 1.050.000 dari total uang yang seharusnya diterima Rp 2.550.000.
“Tahap satu itu kami terima Rp 600.000 begitu pun tahap dua. Tapi di tahap tiga uang yang dibayarkan hanya Rp 300.000 saja. Sedangkan di tahap empat itu kami hanya terima Rp 1.050.000. Angka ini jauh dari harapan, karena kalau ditotalkan, uang yang harusnya kami terima sebesar Rp 3.600.000,” kata Stefanus.
Selain itu Stefanus mengaku, sebelum melaporkan kades Martinus ke Kadis PMD dan Polres SBD, dirinya pernah menyampaikan keluhannya langsung ke Kades Martinus sendiri. Tapi jawaban Kades Martinus bahwa adalah uang tersebut sudah digunakan untuk pembangunan jalan dan pengadaan kursi.
“Sempat saya sampaikan ke pak camat karena menurut kades, penggunaan uang itu sudah melalui persetujuan camat. Tapi saat saya sampaikan hal itu ke camat, ternyata tidak benar. Kami akhirnya memilih lapor ke polisi biar ada langkah hukum buat beliau karena sudah merugikan kami. Kami harap beliau bisa pertanggungjawabkan penggunaan uang ini dengan baik. Kalau belum bayar, ya harus dibayar, jangan digelapkan,” ungkap Stefanus.
Seusai mengadukan Kades Martinus di Dinas PMD, masyarakat Desa Moro Manduyo langsung melaporkan kasus ini ke Polres SBD.
Dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/D1/REG.1.11/1/2021/NTT/Res.SBD. Tanggal 5 Januari 2021 tentang tindakan pidana PENGGELAPAN Dana Desa BLT (Bantuan Langsung Tunai) yang dilakukan oleh terlapor Martinus Mali Gallu sebagai Kepala Desa Moro Manduyo, Kec. Kodi Utara, Kab. SBD. (MN/S: Deteksi)