Hak dan Jaminan Sosial Hingga Tunjang Pensiun PPPK Yang Tidak Diperoleh Seperti PNS

Hak dan Jaminan Sosial Hingga Tunjang Pensiun PPPK Yang Tidak Diperoleh Seperti PNS

Kamis, 07 Januari 2021, 9:37 PM

Oleh: Jacob Ereste

OPINI, MarapuNews - Masa Kerja PNS (Pegawai Negeri Sipil) jelas berbeda dengan masa kerja PPPK (Pegawai Penerintah dengan Perjanjian Kerja) yang cuma sebatas satu tahun untuk kemudian dilakukan kontrak baru. Itu pun kalau PPPK yang bersangkutan memang masih  hendak digunakan sebagai pekerja kontrak untuk tahun berikutnya. Sedangkan PNS sampai batas usia pensiun seperti  yang dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) huruf c UU tentang PNS. Artinya mada waktu kerja PPPK hanya sebatas perjanjian kerja yang berlaku, paling lama satu tahun. Untuk tahun berikut bisa dibuatkan surat kontrak baru atau tidak lagi dilanjutkan masa kerja berikutnya. Misalnya karena yang bersangkutan dianggap tidak layak pakai atau tidak lagi mau dipakai tenaga dan keahliannya sebagai guru.

Ikhwal tentang PPPK sendiri sudah diatur dalam Pasal 98 yang menyebut  bahwa (a): Pengangkatan calon PPPK ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian.

Selanjutnya (b) masa perjanjian kerja paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang bila ada kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja yang dianggap baik Jadi untuk melakukan pemutusan hubungan kerja bagi PPPK bisa  dilakukan secara sepihak oleh pihak pemberi kerja. Sementara PPPK yang bersangkutan -- ketika di PHK -- tidak mendapat pesangon.

Perbedaan dari
Pendapatan atau upah yang diperoleh PNS dan PPPK juga berbeda. Dalam UU tersebut terkait Hak dan Kewajiban. Perbedaannya ada pada jaminan yang diberikan kepada PNS yang mendapat jaminan pensiun dan jaminan hari tua, sedangkan PPPK tidak mendapat jaminan.

Perbedaan Masa Jabatan PNS dan PPPK
Menurut Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 7, bahwa PNS diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu. Menurut Pasal 21, PNS berhak memperoleh gaji, tunjangan, dan fasilitas lainnya. Begitu juga untuk cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua. Bahkan ada juga perlindungan, kesempatan pengembangan kompetensi. Jika karyawan dengan status PPPK ingin memiliki jaminan hari tua, disarakan untuk ikut program  tabungan.

Nasib malang guru honorer  yang selama ini telah mengabdi cukup lama dan mengharap dapat segera diangkat menjadi PNS. (Jacob Ereste) dan memang malangnya nasib guru honorer itu kandas sudah dengan berlakunya model ikatan kerja PPPK yang telah diberlakukan pemerintah dan mulai efektif berlaku mulai tahun 2021.

Jakarta, 7 Januari 2021

TerPopuler