Guru besar di bidang hukum, Profesor Pierre Suteki merasa prihatin melihat buruknya penegakan hukum di Indonesia sekarang ini. Ikhwalnya dari Trial by The Press terkesan lebih dipercaya dibandingkan dengan Trial by The Rulr of Law. Sehingga yang muncul kemudian Trial Without Truth katanya mengutip pendapat William T. Pizzi. Sebab masalah truth dalam penegakan hukum menjadi demikian lentur, hingga akibat terusannya telah membuat pemerintah jadi merasa perlu melakukan mobilisasi terhadal warga masyarakat untuk membantu pelaksanaan tugas dan fungsinya aparat keamanan dan pengamanan.
Tugas dan fungsinya sebagai aparat penegak hukum, sepatunya harus dihadapkan pada situasi sulit dalam penanganan gangguan kamtibmas.
Dalam bidang hukum yang bisa dipercayai, jika berani menuduh, harus pula berani membuktikan agar bisa dipertanggung- jawabkan sebelum diuji kebenarannya di pengadilan.
Pemerintah atau aparat penegak hukum tidak sepatutnya eigenrichting. Karena dapat membuat pemerintah, atau aparat penegak hukum menjadi exstraktive institution yang mencerminkan karakter negara kekuasaan, bukan negara hukum.
Dr. Margarito Kamis menyebut peristiwa Tanjung Priok yang jijik dan jorok dalam semua aspeknya itu, merupakan buah kongrit dari kebijakan stabilisasi keamanan dan pemenuhan akan hak untuk memperoleh rasa aman. (FNN.Co, 24 Januari 2021).
Ancaman terhadap hak atas rasa aman dan stabilitas keamanan nasional, kata Margarito Kamis, agaknta telah menjadi rujukan Presiden sebagai justifikasi sosiologis Perpres RAN PE itu yang memiliki kemiripan dalam beberapa aspek dengan kebijakan stabilitas yang dilakukan Orde Baru.
Padahal dalam peristiwa penyerbuan oleh lasykar itu pada acara pernikahan hanya dihadiri tak lebih dari 20-an orang terdekat saja. Lalu jalinan sejarahnya dengan Pam Swakarsa atau Pasukan Pengamanan Masyarakat yang juga sering disebut sebagai masyarakat sipil bersenjata itu dibentuk oleh TNI yang berperan membendung aksi mahasiswa sekaligus mendukung Sidang Istimewa MPR tahun 1998.
Rencana Aksi Nasional untuk Pencegahan dan Penanggulangan Ektremisme (RAN PE) yang dikemas dalam Perpres No. 7 Tahun 2021, menurut analisis Pierre Suteki sangat nyata sekali bila RAN PE 2021 itu sangat berbahaya jika rakyat yang menjadi objek sasarannya.
Banten, 25 Januari 2021