Untuk itu, Kementerian Keuangan kemudian melakukan penyesuaian terkait tunjangan tambahan untuk PNS tersebut.
Melansir dari SINDONEWS.com, Rabu (20/1/2021), ada 4 jabatan fungsional yang akan mendapatkan tunjangan tambahan.
Keempatnya antara lain yakni pembina teknis perbendaharaan negara, analis pengelolaan keuangan APBN, analis perbendaharaan negara, dan pranata keuangan negara.
Berikut rincian tunjangan tambahan untuk 4 jabatan fungsional sesuai dengan jenjangnya:
Pembina Teknis Perbendaharaan Negara berdasarkan Perpres No.3/2021
Penyelia sebesar Rp 960.000;
Mahir sebesar Rp 540.000;
serta Terampil sebesar Rp 360.000.
Analis Pengelolaan Keuangan APBN berdasarkan Perpres No.4/2021
Ahli Madya sebesar Rp 1.380.000;
Ahli Muda Rp 1.100.000;
serta Ahli pertama sebesar Rp 540.000
Analis Perbendaharaan Negara berdasarkan Perpres No.5/2021
Ahli Utama sebesar Rp 2.025.000;
Ahli Madya sebesar Rp 1.380.000;
serta Ahli Muda Rp 1.100.000.
Pranata Keuangan APBN berdasarkan Perpres No.6/2021
Penyelia sebesar Rp 960.000
Mahir sebesar Rp 540.000;
serta Terampil sebesar Rp 360.000.