OPINI, Presiden Joko Widodo mengakui Indonesia sedang menghadapi masalah besar PHK, besarnya angka jumlah pengangguran akibat Pandemi Covid-19. (Liputan6.Com,
3 Desember 2020). Karena itu dia merasa perlu mengingatkan pada para kepala daerah untuk fokus mengendalikan COVID-19 dan mengkampanyekan penerapan protokol kesehatan saat Rapat Terbatas di Istana Bogor.
Nilai jual tentu saja berkaitan langsung dengan daya beli masyarakat, meski produknya termasuk jenis barang konsumsi.
Begitulah akses langsung maupun tidak langsung dari sergapan pagebluk Corona yang mengancam semua sudut kehidupan jadi setengah mati, tak berdaya. Sementara bantuan sosial (Bansos) yang sudah sering terlambat itu pun menimbulkan masalah.
Jadi jumlah angkatan kerja yang terus bertambah dan memerlukan lapangan kerja tidak tertampung oleh berbagai perusahaan dari berbagai bentuk usaha yang juga mengalami kesulitan finansial pada umumnya.
Ancam PHK massal pun menghajar pengusaha tekstil Indonesia. Dalam kepanikan itu mereka yang tergabung dalam Perkumpulan Pengusaha Produk Tekstil merasa perlu curhat Wakil Ketua MPR RI. (JPNN.Com, 25 Desember 2020)
Ahmad Basarah, Wakil Ketua MPR RI menerima kehadiran PPPT Indonesia (24/12/2020), di Jakarta.
Dampak sosial ekonomi -- atau bahkan politik dan budaya -- dari pandemi Covid-19, tidak cuma terkait dengan masalah upah yang tidak mampu lagi dibayar oleh pihak perusahaan karena Covid-19 juga.
Sepanjang tahun 2019 telah terjadi penutupan puluhan pabrik garmen di Kabupaten Bogor dan Purwakarta, dengan jumlah pekerja yang di-PHK tidak kurang ldari 25 ribu orang buruh.
Jadi memang bila tidak dilakukan langkah-langkah penyelamatan yang serius, maka pada tahun 2021 akan semakin banyak perusahaan yang bertumbangan dan terus mem-PHK buruh.
Untuk itulah, menurut Joko Widodo perlu segera reformasi struktural untuk menyederhanakan regulasi dan birokrasi yang rumit. Sebab Indonesia berada pada urutan pertama birokrasi paling rumit di dunia. Atas dasar itu, pemerintah membuat UU Cipta Kerja guna mengatasi kerumitan proses birokrasi di Indonesia. Itulah semangat dasar yang melahirkan UU Cipta Kerja.
Justru jadi sangat mengherankan sejak UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 disahkan masalah PHK buruh dan angkatan kerja di Indonesia makin parah dan mulai tampak menjadi ancaman seperti maraknya tindak kejahatan yang terjadi di mana-mana, termasuk di parlemen dan instansi-instansi pemerintah. Bisa jadi karena untuk menghadapi Cobid-19 perlu biaya yang tinggi. Sementara dana bansos maupun sembako untuk rakyat kecil yang sudah lama ditunggu belum juga datang.
Tampaknya begitulah angka pengangguran akibat PHK dan jumlah angkatan kerja Indonesia yang membludak seperti bermuara pada tindak kejahatan yang makin beragam modusnya.
Jakarta, 12 Januari 2021