Ini Daftar Tunjangan PNS yang Baru Saja Disetujui Presiden Jokowi

Ini Daftar Tunjangan PNS yang Baru Saja Disetujui Presiden Jokowi

Selasa, 19 Januari 2021, 10:01 AM


MarapuNews - Presiden Jokowi menyetujui tambahan tunjangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Ada empat jabatan fungsional yang mendapat tunjangan.

Hal itu sesuai dengan empat peraturan presiden (Perpres) terkait Tunjangan Jabatan Fungsional PNS, yakni Perpres Nomor 3 Tahun 2021, Perpres Nomor 4 Tahun 2021, Perpres Nomor 5 Tahun 2021, dan Perpres Nomor 6 Tahun 2021. 

Di tandatanganinya ke empat peraturan tersebut mengubah besaran tunjangan fungsional pembina teknis perbendaharaan negara dan tunjangan fungsional analis pengelolaan keuangan anggaran pendapatan dan belanja negara.

"Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud denganTunjangan Jabatan Fungsional Pembina TeknisPerbendaharaan Negara, yang selanjutnya disebutTunjangan Pembina Teknis Perbendaharaan Negara adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;" tuli

Berikut besaran tunjangan tambahan yang diberikan untuk masing-masing jabatan: 

1. Tunjangan  jabatan fungsional pembina teknis perbendaharaan negara

Dalam perpes ini tunjangan ini berlaku  untuk jabatan fungsional ini terbagi kepada 3 jenjang jabatan yang mendapat tunjangan tambahan yaitu Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Penyelia sebesar Rp960.000, Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Mahir Rp540.000, dan Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Terampil Rp360.000. 

2. Tunjangan jabatan fungsional analis pengelolaan keuangan anggaran pendapatan dan belanja negara 

Kemudian adanya tambahan kenaikan tunjangan pada Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Madya dengan tunjangan sebesar Rp1.380.000. 

Kemudian Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Muda Rp1.100.000, dan Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Pertama Rp540.000.

Sumber: duniaoberita.com

TerPopuler