Dana Jamsostek Ketenagakerjaan Pun Terancam Digrowong Juga

Dana Jamsostek Ketenagakerjaan Pun Terancam Digrowong Juga

Selasa, 02 Februari 2021, 9:52 AM

Oleh: Jacob Ereste


Jaminan Sosial Tenaga kerja (Jamsostek) adalah suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti dari penghasilan yang hilang atau berkurang, dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja. Seperti kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, serta untuk jaminan hari tua.


Jakalau dana Jamsostek sampai diselewengkan sehingga buruh jadi tertunda pencairan atau  pembayaran dananya, maka betapa besar dosa serta laknat yang pantas diterima oleh mereka yang culas itu.


Karenanya wajar usai Kejaksaan Agung menggeledah Kantor Jamsostek dan  memeriksa dua pejabat BPJS Ketenagakerjaan, banyak kaum buruh yang cemas takut duitnya yang kelak mau diminta guna keperluan yang  mendesak ikut raib juga. Setidaknya kasus yang menimpa Jamsostek telah meresahkan kaum buruh. Maka itu kaum buruh langsung melakukan konsolidasi bersama sejumlah serikat buruh untuk membuat sikap sekaligus rancangan aksi yang perlu dilakukan agar Jamsostek tidak sampai dijadikan bancaan seperti dalam sejumlah perusahaan pengelola dana sosial dari dan untuk masyarakat.


Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus mendalami kasus hukum  BPJS Ketenagakerjaan. (CNBC Indonesia, 22 Januari 2021), terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi  pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.


Penggeledahan kantor BPJS  Ketenagakerjaan, oleh Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Kejagung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sudah memeriksa dua orang direksi BPJS Ketenagakerjaa. Pemeriksaan saksi guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti untuk  perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap para Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan itu setidaknya melibatkan sejumlah pihak.


Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspen) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan resmi, Jumat (22/1/2021) menyebut dua Direksi yang diperiksa itu MKS, sebagai Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan. Dan EA selaku Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan. Artinya, hampir semua perusahanaan atau badan  penghimpun dana dari masyarakat, termasuk Jamsostek pun terancam ikut digrowong juga oleh koruptor di negeri ini yang semakin buas dan menjadi-jadi, hingga sangat lberbahaya dari Covid-19. Sebab korupsi telah menjadi budaya yang  menghancurkan tata krama maupun moral dan etika serta akhlak muli luhur bangsa kita.


Jakarta, 29 Januari 2021

TerPopuler